Apa Aja Ada

Berlaku 15 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Terbaru

|

, , , , ,

|

Berlaku 15 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Terbaru

Sebarkan artikel ini

Pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan melalui darat, laut dan udara. Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 15 Agustus 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.

Ketentuan ini berlaku untuk setiap perjalanan domestik menggunakan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum seperti kereta api, bus AKAP, hingga penyeberangan menggunakan kapal PELNI dan swasta.

Ketentuan perjalanan ini merujuk pada:

  • Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 77 Tahun 2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 78 Tahun 2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 79 Tahun 2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 73 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 80 Tahun 2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

 

Baca Juga :

  1. Berlaku 17 Juli, Ini Syarat Perjalanan Terbaru

  2. Rute Super Air Jet, Tiket Bisa Dibeli di Loket Fastpay

 

Baca Selanjutnya  Tambah Seru Main Genshin Impact, Rasakan Sensasi Game Open World

Syarat Perjalanan Terbaru Berlaku 15 Agustus 2022

Usia 18 Tahun Ke Atas

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Usia 6-17 Tahun

  • Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam / RT-PCR 3×24 jam.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam / RT-PCR 3×24 jam.
  • Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam / RT-PCR 3×24 jam

Usia Di Bawah 6 Tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selanjutnya bisa dilihat dalam tabel syarat perjalanan berikut

Tabel syarat perjalanan terbaru 15 Agustus 2022

Syarat Tes PCR Tidak Berlaku Bagi…

Syarat wajib PCR dan rapid test antigen ada pengecualian bagi, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Namun pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi wajib sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Daftar wilayah aglomerasi antara lain:

  1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata)
  2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebingdaro)
  3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  4. Bandung Raya
  5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
  6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi (Kedungsepur)
  7. Yogyakarta Raya
  8. Solo Raya
Baca Selanjutnya  Cara Bisnis Pulsa Yang Benar

Demikian update syarat perjalanan terbaru ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan wajib ditaati oleh para pelaku perjalanan.

Tiket Perjalanan Lengkap di Fastpay

Buat kamu yang merencanakan perjalanan antara kota atau antar provinsi dan antar pulau, bisa membeli tiket perjalanan kamu di Agen-agen Fastpay terdekat. Agen Fastpay melayani tiket pesawat domestik, tiket kereta api, tiket bus AKAP hingga tiket kapal PELNI.

Selain itu, kebutuhan digital lainnya bisa kamu dapatkan di Agen Fastpay seperti bayar tagihan, pulsa dan kuota internet, kirim barang ekspedisi, top up emoney, voucher game, transfer uang, dll. Semua ada di Fastpay.

Dengan kebutuhan masyarakat Indonesia di atas, membuat bisnis PPOB menjadi bisnis yang menjanjikan. Bisnis PPOB Fastpay bisa dilakukan dirumah hanya menggunakan smartphone.

Terbuka Peluang Bisnis Agen Tiket dan PPOB

Bisnis tiket dan agen PPOB menjadi bisnis yang menguntungkan. Meski di masa pandemi, namun kebutuhan digital masyarakat Indonesia menjadi hal yang utama, seperti bayar tagihan, beli pulsa data internet, voucher game, top up saldo emoney atau kebutuhan beli tiket pesawat, kereta, bus AKAP, atau pengiriman barang.

Semua bisa dilakukan di Loket Fastpay sebagai bisnis PPOB yang menjanjikan. Bisnis Fastpay bisa dikelola oleh siapa saja dengan modal kecil. Kesempatan masih terbuka lebar untuk membuka bisnis PPON dan agen tiket bersama Fastpay.

__________

Tentang Bisnis PPOB dan Tiket Fastpay

Fastpay adalah platform untuk bisnis Layanan Keuangan Digital dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. Bisnis tiket di Fastpay sangat menguntungkan. Kamu bisa menjual tiket pesawat, kereta api, kapal PELNI dan bus AKAP dengan keuntungan yang besar. Tidak ada resiko dan modal kecil untuk bisnis PPOB dan bisnis pulsa Fastpay. Menjadi Loket Toko Modern Fastpay akan menaikkan level kamu menjadi entrepreneur digital.

Baca Selanjutnya  Panduan Aplikasi Fastpay

Mengapa berbisnis PPOB dan Agen Tiket Fastpay?

Bisnis PPOB Fastpay merupakan solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB; bisnis pulsa murah; bisnis tiket travel pesawat, kereta api, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; bisnis transfer uang, dll.

  • Sistem bisnis PPOB yang mudah dijalankan sebagai bisnis utama atau bisnis sampingan.
  • Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.
  • Tidak ada kewajiban atau target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan semakin besar pendapatan bonus yang diterima.

 

Paket Data XL Xtra Kuota, Apa Fungsinya?
Paket Data XL Xtra Kuota, Apa Fungsinya?

 

|| Cari Artikel

|| Artikel Terbaru

|| Download  APK Fastpay Mobile

|| Wajib Tahu

bisnis mudah

|| Info Maskapai

Promo Fastpay

Baca Artikel Menarik Lainnya

Sebarkan artikel ini

Bentar ya, tunggu dulu, aku baru aja nemu 15 peluang usaha baru yang katanya menjanjikan di saat pandemi covid-19. Siapa yang nggak mau punya…

Sebarkan artikel ini

Halo semua! Kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan uang digital yang kini semakin populer di Indonesia. Dengan adanya uang digital, segala jenis transaksi…

Sebarkan artikel ini

Berkembangnya teknologi digital saat ini membuat banyak hal menjadi lebih mudah dan praktis, salah satunya adalah penggunaan uang digital yang semakin populer di Indonesia….

Sebarkan artikel ini

Saat ini, banyak orang mulai tertarik untuk memulai usaha di desa. Tidak hanya karena perekonomian yang semakin sulit, namun juga karena peluang usaha di…